Pages

Sabtu, 28 Februari 2015

Bukti Pembayaran Dari AdsOptimal

Setelah saya share mengenai penyedia iklan CPM yang terbukti membayar publisher nya dengan harga yang cukup tinggi dengan judul postingan Pay Per Impression (PPI) Yang Membayar Mahal. Disin saya tegaskan bahwa Adsoptimal adalah salah satu penyedia iklan yang terpercaya serta terbukti membayar publishernya.


Bukti Pembayaran Dari AdsOptimal - Ini adalah pengalaman teman saya sendiri, ceritanya dia bergabung dengan Adsoptimal pada tanggal 29 Jan 2015 serta sudah bisa Payout pada tanggal 17 Feb 2015 dengan minimal payout sebesar $50. Ini sudah cukup lumayan bila di bandingkan dengan penyedia iklan lainya.

Dia sudah 2 tahun bergelut di dunia blogging, serta sudah setahun lebih juga dia bolak-balik untuk mencari serta mencoba-coba penyedia iklan, tapi hasil yang dia dapat tak seoptimal dari Adsoptimal, semuanya dirasa kurang mantap dalam segi earning.

Rata-rata penyedia iklan lain yang menghitung impression blog tak lebih dari 800 - 1500 perhari, tetapi di Adsoptimal impression blog bisa mencapai 8000 - 11000 dalam sehari. Lho bagaimana bisa?. Ya beitulah uniknya Adsoptimal yang selalu menghitung tayangan tanpa harus mengjitung unik visitor

OK!! langsung saja pada pokok buktinya, perhatikan gambar di bawah ini

Payout adsopimal

Proses payout berhasil, teman saya ini meminta payout pada tanggal 17 Feb 2015, serta sukses sampai pada akun Paypal nya pada tanggal 19 Feb 2015.

Pembayaran dari adsoptimal

Jadi, selain dari earning nya yang benar-benar lumayan, Adsoptimal juga terbukti terpercaya membayar publishernya. Sehingga buat sobat yang ingin mencoba tidak perlu ragu ataupun was-was, karena teman saya sudah membuktikannya sendiri.

Buat sobat yang mau daftar di Adsoptimal, bisa langsung juga klik disini. Semoga saya bisa menyusul teman saya gajian dari adsoptimal dan penyedia iklan ini bisa membantu sobat untuk mendapatkan $$ yang lebih.
Share:

Rabu, 25 Februari 2015

Buku Tanya Jawab tentang Ekuivalensi beserta Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015

Kami teruskan informasi dari http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id

Dalam rangka peningkatan layanan pendidikan yang berkualitas, satuan pendidikan melaksanakan kegiatan pembelajaran berdasarkan kurikulum yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Ditinjau dari beban belajar peserta didik berdasarkan struktur Kurikulum Tahun 2006 dan struktur Kurikulum 2013 terdapat perbedaan jumlah jam pelajaran secara keseluruhan dan pada beberapa matapelajaran di SMP/SMA/SMK.

Dalam melaksanakan kurikulum di sekolah, sangat terkait dengan tugas utama guru yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Salah satu ciri guru yang profesional adalah bersertifikat pendidik. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, guru yang bersertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi dan salah satu persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi adalah bahwa guru harus memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/4 Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/ SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.

Untuk memberikan persamaan persepsi dan langkah dalam melaksanakan Peraturan Menteri dimaksud di sekolah, disusun Buku Tanya Jawab tentang kemengapaan dan proses pelaksanaan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/ pembimbingan bagi guru yang bertugas di SMP/SMA/ SMK. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan pembelajaran/pembimbingan yang dilakukan oleh para guru pada khususnya dan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada umumnya.

Semoga Buku Tanya Jawab ini bermanfaat.

Jakarta, Februari 2015

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Untuk download BUKU TANYA JAWAB dan PERMEN NOMOR 4 TAHUN 2015 klik DISINI
Share:

Senin, 23 Februari 2015

Peraturan BSNP tentang Kisi-kisi UN 2014/2015

Kami teruskan informasi dari http://dikdas.kemdikbud.go.id yang pasti bermanfaat bagi Sekolah, Bapak/Ibu Guru maupun Orang tua/Wali Murid.

Badan Standar Nasional Pendidikan selaku penyelenggara Ujian Nasional menerbitkan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0027/P/BSNP/IX/2014 Tentang Kisi-kisi Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015.

Untuk download dokumen, klik DISINI.
Share:

Jumat, 20 Februari 2015

Info Awal Persiapan cetak SK Tunjangan Profesi Tahun 2015

Sedikit informasi awal persiapan cetak SKTP tahun 2015 sesuai dengan resume dari Rakor Tunjangan Dikdas Regional 3-Medan tanggal 17 Februari 2015 di Garuda Plaza Hotel Medan, terkait persiapan awal penerbitan SKTP (SK Tunjangan Profesi) tahun 2015;

1. PKG dilakukan di sekolah dengan berpedoman pada Permendiknas No 35 Tahun 2010
2. PKG dilakukan secara manual
3. Hasil PKG diserahkan ke Pengawas untuk di entry di Aplikasi Khusus
4. Aplikasi khusus tersebut hanya bisa di akses oleh Pengawas dan Pengawas akan diberikan Akun masing-masing untuk mengentry Nilai PKG.(Aplikasi tersebut akan diumumkan melalui Aplikasi Tunjangan Dinas Kabupaten)
5. Pengawas SD minimal mengentry PKG 10 sekolah atau 60 guru, Untuk Pengawas SMP minimal 7 sekolah, untuk pengawas mapel minimal 40 guru.
6. Semua harus dientry, jika tidak maka SKTP pengawas juga tertunda.
7. Jika guru sudah dientry PKG-nya dan memenuhi syarat, tidak perlu menunggu guru lain untuk di SK-kan.

Resume lebih lengkap terkait Kebijakan P2TK Dikdas untuk Penerbitan SK Tunjangan 2015, bisa dilihat DISINI
Resume lebih lengkap Kebijakan P2TK Dikdas terkait Aneka Tunjangan, bisa dilihat DISINI

Share:

Selasa, 10 Februari 2015

Resume Rakor dan Sinkronisasi Data PTK Dikdas Melalui Dapodik Untuk Persiapan Penerbitan SKTP 2015

Sebagai latihan membuat laporan kepada pimpinan serta mendukung era keterbukaan informasi publik, kami sampaikan beberapa point penting yang layak diketahui oleh Bapak/Ibu Guru serta Operator Sekolah terkait kebijakan P2TK Dikdas Kemdikbud dalam melakukan verifikasi data sebagai dasar penerbitan SKTP;
1. Semua Guru bersertifikat pendidik WAJIB melaksanakan penilaian kinerja sebagai syarat untuk terbit SKTP;
2. Setiap Pengawas WAJIB melakukan pembinaan guru termasuk pembinaan pelaksanaan penilaian kinerja guru yang dibinanya, sebagai pemenuhan beban kerja pengawas untuk mendapatkan Tunjangan Profesi;
3. Untuk tahun 2015 jumlah nilai yang didapat seorang guru belum menjadi syarat terbit Tunjangan Profesi, untuk tahun-tahun ke depan minimal nilai yang didapat harus BAIK;
4. Hasil Penilaian Kinerja Guru WAJIB dientry ke dalam aplikasi SIMPAK.

Resume Materi;
1. sesi Tanya Jawab Kebijakan PDSP dan Dapodik oleh Bpk. Ade Nasrun klik DISINI
2. sesi Tanya Jawab Kebijakan Dirjen Dikdas terkait Dapodik oleh Bpk. Supriyatno, S.Pd., M.A klik DISINI
Share:

Senin, 09 Februari 2015

Verifikasi Data Peserta Didik Calon Penerima Dana BOS Triwulan 2 Tahun 2015

Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD dan SMP Triwulan 1 Tahun 2015 Kabupaten Pekalongan telah ditranfers ke masing-masing rekening sekolah sesuai dengan data Dapodik yang disinkron ke server sampai dengan tanggal 30 Nopember 2014.

Untuk dasar pencairan dana BOS Triwulan 2 Tahun 2015 server BOS akan kembali mengambil data Dapodik hasil sinkron ke server sampai dengan tanggal 15 Februari 2015. Sebagai pengingat dan bahan cros cek data, kami upload rekap data Peserta Didik yang tercatat di server Dapodik mulai hari ini sampai dengan batas waktu diatas;


1. Verifikasi Peserta Didik per 10-02-2015 pukul 03.45 WIB, klik DISINI
2. Verifikasi Peserta Didik per 11-02-2015 pukul 07.10 WIB, klik DISINI
3. Verifikasi Peserta Didik per 12-02-2015 pukul 06.30 WIB, klik DISINI
4. Verifikasi Peserta Didik per 13-02-2015 pukul 07.28 WIB, klik DISINI
5. Verifikasi Peserta Didik per 15-02-2015 pukul 10.08 WIB, klik DISINI 
6. Verifikasi Peserta Didik per 16-02-2015 pukul 09.12 WIB, klik DISINI

NB. 
A. Sampai dengan penarikan data ke server BOS, tanggal 15 pebruari 2015 pukul 11.59 WIB, masih ada beberapa catatan;
-> 6 sekolah keliru nomor rekening
-> 9 sekolah belum sinkron
-> 80 sekolah nomor rekening masih memakai tanda hubung
-> 54 sekolah nama bank belum sesuai
B. Pastikan sekolah anda sudah memasukkan Peserta Didik ke masing-masing Rombongan Belajar Semester 2
C. Nomor Rekening ditulis tanpa tanda hubung (-, ./)
D. Nama Rekening atas nama Sekolah
E. Nama Bank = "Bank Jateng"
Share:

Minggu, 08 Februari 2015

Pendaftaran Online calon Pendamping dan Operator PKH 2015

Kami teruskan informasi Lowongan Pekerjaan dari Kementerian Sosial RI

Kementerian Sosial Republik Indonesia  menyampaikan Pengumuman Pendaftaran Calon Pendamping Dan Operator PKH Tahun 2015 atau Program Keluarga Harapan. Pengumuman tersebut bernomor : 171/LJS.JS.SV/02/2015 tentang Rekrutmen Pendamping dan Operator Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2015
Berdasarkan pengumuman tersebut, Kementerian Sosial Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada para Calon Pelamar untuk mengikuti seleksi Tenaga Kontrak sebagai Pendamping dan Operator PKH yang tesebar di 387 Kecamatan, 65 Kabupaten dan 25 Provinsi. Pembukaan pendaftaran dimulai serentak pada tanggal 7 Februari 2015 Pukul 07:00 WIB s.d 22 Februari2015 Pukul 24:00 WIB secara online dapat diakses melalui alamat https://rekrutmenpkh.kemsos.go.id

Persyaratan Umum Pendamping dan Operator PKH
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia pada saat mendaftar maksimal 45 tahun
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Tidak menjadi anggota/pengurus partai/anggota organisasi yang merupakan afiliasi partai politik.
5. Bersedia bekerja purna waktu
6. Memiliki kendaraan bermotor minimal roda dua.
7. Surat keterangan domisili dari pejabat pemerintah setempat (Lurah/Kepala Desa/Camat).

Persyaratan Khusus Pendamping PKH
1. Pendidikan minimal D3 diutamakan S1 yang memiliki latar belakang pendidikan Kesejahteraan Sosial, Komunikasi, Psikologi, Pendidikan, Kesehatan, Hukum, Agama dan bidang ilmu lainnya.
2. Diutamakan bertempat tinggal di wilayah kecamatan lokasi pelaksanaan PKH (sesuai alamat tinggal/domisili saat ini).
3. Diutamakan memiliki pengalaman dalam kegiatan bidang Sosial Kemasyarakatan.
4. Dapat mengoperasikan komputer dan internet.

Persyaratan Khusus Operator PKH
1. Pendidikan minimal D3 diutamakan S1.
2. Dapat mengoperasikan komputer, internet dan aplikasi pengolahdata perkantoran.
3. Diutamakan memiliki pengalaman di bidang informasi teknologi.
4. Bertempat tinggal di wilayah Kabupaten/Kota pelaksana PKH.

Panitia Rekrutmen dan Seleksi Pendamping dan Operator PKH Tahun 2015 Direktorat Jaminan Sosial, Kementerian Sosial RI  https://rekrutmenpkh.kemsos.go.id/apply
Share:

Kamis, 05 Februari 2015

Kebijakan P2TK Dikdas Terkait Penerbitan SK Tunjangan Tahun 2015

Sumber : Bpk. Asha Roed Adhin (P2TK Kemdikbud)

A. Kebijakan P2TK Dikas untuk Penerbitan SK Tunjangan 2015 semester 1 :
1. Data pembelajaran tetap mengacu pada dapodik untuk tahun ajaran 2014/2015 semester 2. Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud tentang sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.
3. PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah)
4. Definisi daerah khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
5. Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan sk fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sumber gaji berasal dari APBD.
6. Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal karena tidak menerima lagi usulan buka kunci jjm.
7. Info lain akan ditayangkan di blog saya.

Tambahan dari Beliau tentang PKG :
� Format PKG sudah baku sudah ada dalam permendiknas no 35 tahun 2010. amun yg harus diupload dan diisi ke dalam sistem p2tk dikdas hanya scoring final nya saja.

� Ok saya tambahkan....P2TK dikdas sedang menyiapkan modul aplikasi pengisian scoring final PKG yang langsung ke server P2TK Dikdas. Tanggung jawab pengisian diberikan kepada pengawas

B. Kebijakan P2TK Dikdas tentang aneka tunjangan :
1. Nominasi (calon penerima) tunjangan fungsional non PNS, bantuan subsidi peningkatan kualifikasi S1, tunjangan Guru daerah khusus untuk tahun 2015, mengacu pada dapodik tahun 2014/2015 semester 2 yang telah valid pada akhir pebruari 2015.
2. Kuota yang diberikan untuk masing masing daerah dihitung secara proporsional dari jumlah guru yg memenuhi syarat tunjangan, dengan memperhitungkan kebutuhan guru di daerah tsb.
3. Syarat penerima aneka tunjangan dan mekanisme penetapan menunggu finalisasi juknis oleh kementerian.

Untuk info lain, yang berkaitan dengan P2TK kita bisa mengunjungi blog http://andhin.net
Share:

Rabu, 04 Februari 2015

Pengukuhan Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah Tahun 2015

Kami teruskan informasi dari http://dindikbud.pekalongankab.go.id, yang sudah pasti menambah pekerjaan Operator Sekolah.

Rabu 4 Februari 2014, ada moment penting bagi jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, yaitu Pengukuhan Jabatan Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah SD, SMP, SMA dan SMK bertempat di Aula Lantai I Setda Kabupaten Pekalongan. Pengukuhan dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Drs. H. Umaidi, M.Si. atas nama Bupati Pekalongan.

Jumlah PNS yang dikukuhkan sebanyak 213 orang terdiri dari 4 orang Pengawas Sekolah dan 209 orang Kepala Sekolah.

Dalam sambutan pengukuhan, Kepala Dindikbud atas nama Pemerintah Kabupaten Pekalongan menyampaikan ucapan selamat kepada para peserta. Harapan pemerintah kepada para pejabat yang baru saja dikukuhkan betul-betul dapat mempersiapkan diri baik secara mental, fisik, sikap dan kompetensi dengan sebaik-baiknya.

Selanjutnya Kepala Dindikbud berpesan agar kepercayaan yang diterima untuk menduduki suatu jabatan hendaknya disyukuri, tidak sekedar dalam ucapan tetapi juga dalam tindakan nyata dengan melaksanakan tugas secara ikhlas dan penuh tanggungjawab dengan menunjukkan prestasi, dedikasi dan loyalitas. Untuk itu Kepala Dindikbud akan melakukan evaluasi yang terukur secara terus menerus.

Mengakhiri sambutannya Kepala Dindikbud secara khusus berpesan kepada para Pengawas dan Kepala Sekolah yang baru dikukuhkan untuk fokus pada empat hal yaitu : pertama agar dapat memberikan keteladanan di segala bidang termasuk dalam hal disiplin waktu, displin kerja dan displin tupoksi; kedua dalam hal keuangan agar transparan; ketiga dalam pelaksanaan tugas agar responsif, taat pada aturan dan didukung dengan tertib administrasi; keempat agar dalam pelaksanaan tugas dapat satu langkah, satu komitmen.

SK Bupati Pekalongan dapat di download DISINI
Lampiran SK Pengangkatan Pengawas Kepala Sekolah silahkan klik DISINI
Lampiran SK Penugasan/Pemindahan Guru sebagai Kepala Sekolah klik DISINI


NB.
1. Berkaitan dengan Aplikasi Dapodikdas, silahkan untuk data Kepala Sekolah disesuaikan dengan SK tersebut diatas (lakukan mutasi keluar dan mutasi masuk), InsyaAllah waktunya masih cukup karena server SIM Tunjangan Profesi belum mulai cetak SKTP.
2. Untuk pendataan Calon Peserta Ujian di Bio-SISTEM, silahkan update data Kepala Sekolah lewat menu Update Profil Sekolah.
Share:

Informasi Dapodikdas Patch 3.0.3

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 tahun 2014, tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan 2013, bahwa bagi sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester dapat melanjutkan menggunakan Kurikulum 2013, bagi yang baru menerapkan 1 semester kembali menggunakan Kurikulum 2006. Untuk memfasilitasi peraturan tersebut kami telah menerbitkan Patch 3.0.3 pada aplikasi Dapodikdas dengan perubahan fitur sebagai berikut;
1. Kurikulum 2013 pada tabel pembelajaran hanya dapat dipilih oleh sekolah yang sudah menerapkan Kurikulum 2013 selama 3 semester.
2. Bagi sekolah yang baru menerapkan Kurikulum 2013 selama 1 semester secara otomatis pada tabel pembelajaran hanya ada satu pilihan yaitu Kurikulum 2006
3. Operator sekolah segera melakukan update data Dapodik terutama pada tabel pembelajaran dengan menggunakan patch 3.0.3 yang dapat diunduh di laman web http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id
4. Operator sekolah segera melaporkan perubahan atau update data dapodik kepada kepala sekolah untuk dapat ditindaklanjuti terhadap pembagian tugas mengajar guru berdasarkan penggunaan kurikulum di sekolahnya.
Share:

Toko-One

Aksesoris Fashion:


Aksesoris Komputer:

Aksesoris Mobil & Motor:

Aksesoris Rambut:


Alat Kantor:

Alat Kecantikan:


Alat Kesehatan:

Alat Olahraga:


Baju:

Buku, CD, Ebook:

Alat Keamanan & CCTV:


Charger dan Power Supply:

Dompet:

Elektronik Lain:

Gadget Komputer:


Handphone & Aksesoris HP:

Jam Tangan:


Kacamata & Softlens:


Kamera Digital & Handycam:

Kamera Tersembunyi:


Kecantikan:


Lampu Hias:

Mainan Anak:

Makanan & Minuman:

Obat & Jamu:

Pelangsing:


Pemutar Musik & Media Player:


Perawatan wajah & kulit:

Perlengkapan Bayi:

Perlengkapan Kerja:


Rumah Tangga:

Sepatu:

Software:

Suplemen Makanan:

Tablet PC & Laptop:


Tas:

Unik dan Hobby:


Tablet PC & Laptop:

Elektronik Lain:

Obat & Jamu:

pcash

JUAL GANJA ACEH

Ada Stok GANJA
Menjual GANJA ACEH
Untuk Pengobatan Herbal di:
http://toko-ganja.blogspot.co.id