Pages
Jumat, 29 Mei 2015
Kamis, 28 Mei 2015
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak Dan Sekolah Tahun Pelajaran 2015/2016
Kami teruskan info dari http://dindikbud.pekalongankab.go.id
Klik gambar di bawah untuk mengunduh Petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak dan sekolah tahun pelajaran 2015/2016.

KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PEKALONGAN
NOMOR : 422.1/1698/2015
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA TAMAN KANAK-KANAK DAN SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PEKALONGAN
NOMOR : 422.1/1698/2015
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA TAMAN KANAK-KANAK DAN SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2015/2016

Solusi Untuk Peserta Didik Yang Dihapus Dari Dapodikdas
Kami teruskan informasi dari http://al-maududy.blogspot.com semoga bermanfaat untuk teman-teman operator dapodik.
Selasa, 19 Mei 2015 melalui FP Info Pendataan DItjen Dikdas mengeluarkan pengumuman yang berbunyi:
�Sistem mendeteksi siswa yang berganda terdaftar lebih dari 1 x di sekolah yang sama atau pun berbeda, hal ini banyak disebabkan kebanyakan siswa mutasi tapi tidak dikeluarkan dari sekolah asalnya.
�Sistem mendeteksi siswa yang berganda terdaftar lebih dari 1 x di sekolah yang sama atau pun berbeda, hal ini banyak disebabkan kebanyakan siswa mutasi tapi tidak dikeluarkan dari sekolah asalnya.
Dari data yang diumumkan terdetektsi 111.067 data siswa berganda atau terdaftar di sekolah lain dan datanya akan dihapus salah satu. Data yang yang dihapus adalah data sekolah tujuan.
Kasus seperti ini tentu saja sangat penting untuk diatasi terutama kaitannya dengan jumlah dana BOS yang akan diterima oleh sekolah. Bp. Yusuf Rokhmat menegaskan bahwa �Tidak Mungkin 1 Siswa Dibayarkan Dua Kali�
Oleh karena Jika sekolah anda mengalami hal tersebut di atas, Bp. Yusuf Rokhmat memberikan petunjuk untuk melakukan claim dengan langkah sbb:
1. Cek di web dapo.dikdas siswanya hilang, atau cek pada file data siswa ganda yang sudah diumumkan dan dapat di download DI SINI atau DI SINI
2. Koordinasikan dengan Sekolah satunya siapa "pemilik resmi" siswa tersebut kaitannya dengan Dana Bos yang sudah di tutup tanggal 15 Mei setelah cleansing, karena Tidak mungkin 1 siswa di bayar 2 kali. Minta siswanya di mutasikan dari skolah asal (jika benar mutasi).
3. Kirimkan email ke salah satu helpdesk berikut ini :
* sekretariat.dikdas@gmail.com
* infopendataan.dikdas@gmail.com
* koderegistrasi@gmail.com
* pendataandikdas@gmail.com
* dapodikdas2014@gmail.com,
* synchelperdapodikdas2013@gmail.com (khusus kasus sinkronisasi)
Email yang dikirimkan paling tidak memuat :
1. Nama Sekolah ,
2. NPSN sekolah, yang pertama dan kedua
3. Alasan,
4."pemilik siswa" yang benarpya siapa. untuk di kembalikan ke sekolah tersebut.
5. Lebih afdol dan legal jika dibuatkan Surat resmi dari sekolah beserta tanda tangan Kepsek Sekolah pertama dan kedua + cap. Kemudian scan dan lampirkan surat tersebut di email.
Setelah ditindaklanjuti dari pusat (via balasan email) sekolah melakukan sync, Maka siswa yang dimaksud akan muncul dengan sendirinya.
Oleh karena itu diharapkan Kedepan, jika ada siswa mutasi, di sekolah asal jangan lupa di update registrasi siswa keluar pilih alasan MUTASI.
Tahapan pengusulan NISN
Untuk penyegaran dan pengingat teman-teman OPS, saya arsipkan info dari Bp Taufik Lone (salah satu pengelola data di PSDP Kemdikbud).
Secara system pemberian NISN kepada peserta didik dilakukan setelah OP sekolah melakukan entry/input data melalui aplikasi DAPODIK kemudian melakukan verval, berikut tahapan nya secara rinci :
*** Input data PD melalui aplikasi DAPODIK DAS/MEN
*** Lakukan Synchronization(Sync)
*** buka VervalPD dan "
** Check data di tabel Referensi
** Verifikasi data di tabel Residu dengan mengaktifkan tombol Match atau
Not Match, tergantung kondisi data
** Konfirmasi data yang terdapat di dalam tabel Konfirmasi Data
** Check kembali data di tabel referensi dan pastikan semua data Valid
Apabila masih terdapat data yang belum betul,
1. Nama dan atau Tanggal Lahir, Lakukan perbaikan data dengan melampirkan salah satu berkas yang di syaratkan, yaitu :
** Ijazah
** Akta Kelahiran
** Surat Kenal Lahir
** Kartu Keluarga(KK)
** Surat Pengantar dari kepala Desa/Dusun/Lurah
2. NISN, Lakukan perbaikan dengan melampirkan Ijazah atau SKHUN yang mencantum NISN yang dikeluarkan oleh PDSP atau pengelola dapodik/NISN sebelum PDSP.
3. Siswa keluar karena mutasi atau hal lain
Keluarkan siswa yang sudah keluar karena mutasi atau hal lain dengan menggunakan aplikasi dapodik, untuk siswa mutasi sangat penting di lakukan karena apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka ketika sekolah tujuan melakukan entry dapodik, akan terdeteksi data siswa ganda di dua tempat/sekolah, atau lebih. atau data siswa tidak ter sinkronisasi oleh sekolah asal ke database PDSP, setelah melakukan mutasi siswa pada aplikasi dapodik, lakukan sync.
Sekolah tujuan siswa mutasi sebelum atau sesudah melakukan entry siswa baru pada aplikasi dapodik kemudian melakukan sync, dan segera lakukan komunikasi dengan sekolah asal, dan memastika OP sekolah asal sudah mengeluarkan siswanya melaluli aplikasi dapodik.
Hal yang perlu di ketahui adalah, setelah melakukan sync terakhir, perubahan data akan terjadi paling cepat setelah 2 jam kemudian, atau paling lambat 2 hari, dan ketika prosedur sudah dilakukan dengan benar tetapi tidak terjadi perubahan pada data, seger komunikasikan dengan OP Dinas/KK-Datadik, atau langsung komunikasikan kepada support system dan aplikasi PDSP dan atau helpdesk Unit Layanan Terpadu(ULT) Kemdikbud.
Semoga di fahami terimakasih.
Taufik Lone
Secara system pemberian NISN kepada peserta didik dilakukan setelah OP sekolah melakukan entry/input data melalui aplikasi DAPODIK kemudian melakukan verval, berikut tahapan nya secara rinci :
*** Input data PD melalui aplikasi DAPODIK DAS/MEN
*** Lakukan Synchronization(Sync)
*** buka VervalPD dan "
** Check data di tabel Referensi
** Verifikasi data di tabel Residu dengan mengaktifkan tombol Match atau
Not Match, tergantung kondisi data
** Konfirmasi data yang terdapat di dalam tabel Konfirmasi Data
** Check kembali data di tabel referensi dan pastikan semua data Valid
Apabila masih terdapat data yang belum betul,
1. Nama dan atau Tanggal Lahir, Lakukan perbaikan data dengan melampirkan salah satu berkas yang di syaratkan, yaitu :
** Ijazah
** Akta Kelahiran
** Surat Kenal Lahir
** Kartu Keluarga(KK)
** Surat Pengantar dari kepala Desa/Dusun/Lurah
2. NISN, Lakukan perbaikan dengan melampirkan Ijazah atau SKHUN yang mencantum NISN yang dikeluarkan oleh PDSP atau pengelola dapodik/NISN sebelum PDSP.
3. Siswa keluar karena mutasi atau hal lain
Keluarkan siswa yang sudah keluar karena mutasi atau hal lain dengan menggunakan aplikasi dapodik, untuk siswa mutasi sangat penting di lakukan karena apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka ketika sekolah tujuan melakukan entry dapodik, akan terdeteksi data siswa ganda di dua tempat/sekolah, atau lebih. atau data siswa tidak ter sinkronisasi oleh sekolah asal ke database PDSP, setelah melakukan mutasi siswa pada aplikasi dapodik, lakukan sync.
Sekolah tujuan siswa mutasi sebelum atau sesudah melakukan entry siswa baru pada aplikasi dapodik kemudian melakukan sync, dan segera lakukan komunikasi dengan sekolah asal, dan memastika OP sekolah asal sudah mengeluarkan siswanya melaluli aplikasi dapodik.
Hal yang perlu di ketahui adalah, setelah melakukan sync terakhir, perubahan data akan terjadi paling cepat setelah 2 jam kemudian, atau paling lambat 2 hari, dan ketika prosedur sudah dilakukan dengan benar tetapi tidak terjadi perubahan pada data, seger komunikasikan dengan OP Dinas/KK-Datadik, atau langsung komunikasikan kepada support system dan aplikasi PDSP dan atau helpdesk Unit Layanan Terpadu(ULT) Kemdikbud.
Semoga di fahami terimakasih.
Taufik Lone
Rilis Aplikasi Dapodikmen 8.1.4
Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodikmen
di Seluruh Nusantara
Assalamu�alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Puji Syukur Alhamdulillah, Tim Pengembang Dapodikmen Pusat telah menyelesaikan Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.4 sebagai langkah tindak lanjut atas masukan dari Operator Dapodikmen di seluruh Nusantara. Aplikasi Dapodikmen versi 8.14 merupakan suatu langkah strategis peningkatan kualitas layanan pendataan khususnya pendataan Sekolah Menengah pada tahun 2015.
Rilis Aplikasi Dapodikmen versi 8.14 terdiri dari 2 (dua) aplikasi yaitu Installer Aplikasi Dapodikmen versi 8.14 dan Updater Aplikasi Dapodikmen versi 8.14. Dalam rangka untuk memperoleh hasil instalasi yang baik, diperlukan beberapa pemahaman sebagai berikut :
* Installer Dapodikmen Versi 8.14 digunakan pada komputer/laptop operator yang belum terdapat sama sekali aplikasi Dapodikmen ( fresh install atau baru)
* Updater 8.14 digunakan pada computer/laptop operator sudah terinstalasi aplikasi dapodikmen versi 8.13. Perlu diperhatikan bahwa computer/laptop operator hanya terinstall aplikasi Dapodikmen versi 8.13 (Bukan dari versi 8.12 atau 8.10).
* Kondisi Khusus : apabila pada beranda Aplikasi dapodikmen terdapat keterangan Versi Aplikasi : v.8.1.3 dan Versi Database : 2.42 sebaiknya gunakan pilihan installer Dapodikmen 8.14 dengan didahului melakukan sinkronisasi.
Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh operator Dapodikmen terkait teknis update Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.4 adalah sebagai berikut:
A. Untuk kondisi sekolah melakukan instalasi baru, proses instalasinya sebagai berikut :
1. Download Installer Aplikasi Dapodikmen versi 8.14
2. Generate dan download prefill baru menggunakan Kode Registrasi di alamat : http://sync.dikmen.kemdikbud.go.id/prefill
Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh operator Dapodikmen terkait teknis update Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.4 adalah sebagai berikut:
A. Untuk kondisi sekolah melakukan instalasi baru, proses instalasinya sebagai berikut :
1. Download Installer Aplikasi Dapodikmen versi 8.14
2. Generate dan download prefill baru menggunakan Kode Registrasi di alamat : http://sync.dikmen.kemdikbud.go.id/prefill
3. Masukkan file prefill yang telah di download ke dalam folder C://prefill_dapodik
4. Lakukan registrasi pada aplikasi Dapodikmen versi 8.1.4 dengan menggunakan user account yang sama dengan yang telah diregistrasi pada aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3, untuk proses registrasi yang lebih cepat anda dapat menonaktifkan koneksi internet terlebih dahulu.
5. Setelah registrasi dan login, lakukan validasi di lanjutkan sinkronisasi ONLINE. Hal ini bertujuan meng-update referensi-referensi baru.
B. Untuk Kondisi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3, proses instalasinya sebagai berikut :
1. Download updater 8.14
2. Lakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodikmen. Pastikan berhasil sinkronisasi dengan melihat data yang sukses dan gagal disinkronisasi.
3. Lakukan instalasi Updater 8.14.
4. Akses aplikasi dan lakukan refresh dengan menekan tombol ctrl F5
Berikut ini merupakan beberapa daftar perubahan untuk Aplikasi Dapodikmen versi 8.14 adalah sebagai berikut :
A. Daftar Perubahan versi 8.1.4
5. Setelah registrasi dan login, lakukan validasi di lanjutkan sinkronisasi ONLINE. Hal ini bertujuan meng-update referensi-referensi baru.
B. Untuk Kondisi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3, proses instalasinya sebagai berikut :
1. Download updater 8.14
2. Lakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodikmen. Pastikan berhasil sinkronisasi dengan melihat data yang sukses dan gagal disinkronisasi.
3. Lakukan instalasi Updater 8.14.
4. Akses aplikasi dan lakukan refresh dengan menekan tombol ctrl F5
Berikut ini merupakan beberapa daftar perubahan untuk Aplikasi Dapodikmen versi 8.14 adalah sebagai berikut :
A. Daftar Perubahan versi 8.1.4
Fitur baru yang disediakan dalam Aplikasi Dapodikmen versi 8.14 adalah tombol cek pembaharuan, dengan adanya tombol ini maka update dapodikmen bisa dilakukan langsung secara online tanpa diperlukan updater lagi, sehingga perubahan dan perbaikan bisa dilakukan dengan cepat. Selain itu pada versi 8.14 ini juga sudah support terhadap Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) yang semakin menambah informasi data pendidikan menengah di Indonesia.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu operator Dapodikmen, Kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu�alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Arie Wibowo Khurniawan
Kepala Sub Bagian Data dan Informasi
Ditjen Pendidikan Menengah
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu operator Dapodikmen, Kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu�alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Arie Wibowo Khurniawan
Kepala Sub Bagian Data dan Informasi
Ditjen Pendidikan Menengah
Sumber : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id
Senin, 11 Mei 2015
PIP (Harusnya Bisa) Kembalikan Anak Putus Sekolah ke Sekolah
Bekasi (Dikdas): Salah satu tujuan utama Program Indonesia Pintar (PIP) adalah membawa anak putus sekolah kembali ke sekolah. Pemerintah, melalui program tersebut, hendak memberi semangat kepada anak-anak putus sekolah lantaran keluarga tidak mampu untuk kembali mengenyam pendidikan.
�Kita berharap semua yang terlibat menjalankan perannya secara proporsional dan seharusnya,� ujar Thamrin Kasman, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, di hadapan peserta Sosialisasi Program Pendidikan Dasar dan Program Pendidikan Menengah Tahun 2015 di Hotel Amaroossa Grande Bekasi, Jawa Barat, Kamis malam, 7 Mei 2015. Pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyaluran PIP, tambah Thamrin, yaitu sekolah, bank penyalur, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Thamrin menegaskan, agar sasaran PIP maksimal terserap, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan gencar menggelar iklan PIP baik di media cetak maupun elektronik. Bahkan kini tengah direncanakan sosialisasi program dengan datang langsung ke 400 kabupaten/kota se-Indonesia.
�Kami sangat berharap ada sinergi antara Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan sekolah,� ucap Thamrin. Ia menyayangkan jika program sekitar Rp10 triliun lebih itu tidak terserap semua. �Kalau uang ini beredar di masyarakat, bisa menjadi multiplier effect,� tegasnya.
Thamrin menjelaskan berbagai hal tentang PIP, mulai dari peraturan yang menyangga PIP, mekanisme penyaluran, hingga contoh iklan di media massa.
Peserta Sosialisasi Program Pendidikan Dasar dan Program Pendidikan Menengah Tahun 2015 berjumlah 68 orang. Mereka adalah kepala dinas pendidikan atau sekretaris dinas pendidikan dan kepala bidang yang menangani pendidikan dasar atau kepala bidang yang menangani pendidikan menengah pada Dinas Pendidikan Provinsi. Acara digelar tiga hari, 7-9 Mei 2015.* (Billy Antoro
Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id
Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id
Jumat, 08 Mei 2015
Informasi Pembayaran dan Juknis Tunjangan Tahun 2015
Kami teruskan informasi dari http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id, semoga bermanfaat.
Pada tahun anggaran 2015, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.
Pada tahun 2015, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik diperbaharui (updated) secara terus menerus.
Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru pegawai negeri sipil daerah melalui mekanisme dana transfer daerah, maka perlu disusun Petunjuk Teknisnya. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat pusat maupun daerah serta para pemangku kepentingan pendidikan.
Terkait beredarnya berita tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya melekat pada gaji, maka dengan ini diinformasikan bahwa sampai saat ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga dapat dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.
Ditulis oleh Nazarudin pada Jumat Januari 16, 2015
Klik Gambar dibawah ini untuk Download Juknis Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan.

Kamis, 07 Mei 2015
Info Pengalihan Rute Jalan Raya Kedungwuni�Kajen
Info pengalihan sementara rute jalan raya Kedungwuni�Kajen (jalur alternatif) selama perbaikan Jembatan Surobayan mulai tanggal 20 Mei 2015.
Jembatan ini diklaim akan menjadi jembatan terindah se-jawa tengah, disamping fungsi utama untuk menghubunngkan jalur utama kedungwuni-kajen juga sekaligus dijadikan sarana wisata.
Jembatan ini diklaim akan menjadi jembatan terindah se-jawa tengah, disamping fungsi utama untuk menghubunngkan jalur utama kedungwuni-kajen juga sekaligus dijadikan sarana wisata.Klik gambar di bawah untuk mengunduh gambar rute dalam ukuran besar.

Verifikasi Data Peserta Didik Calon Penerima Dana BOS Triwulan 3 Tahun 2015
Sesuai Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS) Tahun Anggaran 2015, untuk dasar pencairan dana BOS Triwulan 3 Tahun 2015 server BOS akan kembali mengambil data Dapodik hasil sinkron ke server Dapodikdas sampai dengan tanggal 15 Mei 2015.
Sebagai pengingat dan bahan cek data, kami upload rekap data Peserta Didik yang tercatat di server Dapodikdas mulai hari ini sampai dengan batas waktu diatas;
Sebagai pengingat dan bahan cek data, kami upload rekap data Peserta Didik yang tercatat di server Dapodikdas mulai hari ini sampai dengan batas waktu diatas;
1. Verifikasi Peserta Didik per 8-05-2015 pukul 09.08 WIB, klik DISINI
2. Verifikasi Peserta Didik per 9-05-2015 pukul 08.04 WIB, klik DISINI
3. Verifikasi Peserta Didik per 11-05-2015 pukul 07.24 WIB, klik DISINI
4. Verifikasi Peserta Didik per 12-05-2015 pukul 07.15 WIB, klik DISINI
5. Verifikasi Peserta Didik per 13-05-2015 pukul 10.22 WIB, klik DISINI
6. Verifikasi Peserta Didik per 15-05-2015 pukul 10.20 WIB, klik DISINI
Minggu, 03 Mei 2015
Validasi Data Calon Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Kab. Pekalongan Tahun 2015
Kami sampaikan hasil oleh-oleh dari Rakor dalam Rangka Pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) Dengan Mekanisme Online Berbasis Dapodik/Aplikasi VIP jenjang SMP
Kami sampaikan file hasil Validasi Data Dapodik untuk Program Indonesia Pintar :
1. Sheet "calon SK Tahap 1"
berisi data siswa dari Dapodik yang orangtuanya memiliki KPS/KKS dan dianggap sudah valid, InsyaAllah akan segera di SK_kan oleh Tim Pusat
1. Sheet "calon SK Tahap 1"
berisi data siswa dari Dapodik yang orangtuanya memiliki KPS/KKS dan dianggap sudah valid, InsyaAllah akan segera di SK_kan oleh Tim Pusat
2. Sheet "tanggal lahir tidak wajar"
berisi data siswa dari Dapodik yang orangtuanya memiliki KPS/KKS namun usianya tidak wajar;
- Usia sudah 17 tahun atau lebih
- Usia kurang dari 12 tahun
=> Mohon untuk diperbaiki lewat Aplikasi Dapodikdas dan segera disinkron ulang paling lambat hari Kamis tanggal 7 Mei 2015 pukul 15.00 WIB
Jika tanggal lahir siswa di sheet "tanggal lahir tidak wajar" memang sudah sesuai dokumen resmi, mohon unruk mengirimkan klarifikasi manual via email suprikajen@gmail.com
3. Sheet "nama ibu kosong"
berisi data siswa dari Dapodik yang orangtuanya memiliki KPS/KKS namun data Ibu Kandung masih kosong
=> Mohon untuk diperbaiki lewat Aplikasi Dapodikdas dan segera disinkron ulang paling lambat hari Kamis tanggal 7 Mei 2015 pukul 15.00 WIB
Jika data siswa terlambat diperbaiki maka tidak akan bisa di SK-kan di Tahap 1, kemungkinan akan di SK-kan ditahap berikutnya (menunggu data diperbaiki).
Untuk download file, silahkan klik gambar dibawah ini






















