Menindaklanjuti keluarnya Aplikasi Dapodikdas versi 4.00 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kepala Sekolah selaku penanggung jawab data di sekolah, segera menugaskan Operator Sekolah untuk melakukan pemutakhiran data tahun pelajaran 2015/2016;
2. Installer Dapodikdas 4.00, Manual Aplikasi 4.00 dan FAQ 4.00 dapat di unduh di laman http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/unduh;
3. Operator Sekolah wajib membaca serta memahami isi Manual 4.00 dan FAQ 4.00;
4. Kepala Sekolah berkewajiban untuk mengoreksi kelengkapan dan validitas data yang diinput dan diupdate oleh Operator Sekolah;
5. Data dari Aplikasi Dapodikdas digunakan oleh Kemdikbud sebagai dasar pemberian bantuan ke Sekolah, PTK dan Peserta Didik;
6. Kepala Sekolah dimohon untuk menerbitkan surat tugas bagi Operator Sekolah untuk masa tugas tahun pelajaran 2015/2016. Jika ada pergantian personil operator dan dikuatirkan terjadi penyalahgunaan data oleh personil lama, maka Kepala Sekolah dapat mengajukan surat perubahan/reset Kode Registrasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Cq. Kasubag Program;
7. Kode Registrasi bersifat sangat rahasia karena merupakan kunci untuk membuka Aplikasi Dapodikdas dan melihat semua data yang ada di sekolah, sehingga hanya boleh diketahui oleh Kepala Sekolah dan Operator Sekolah;
8. Sesuai informasi yang disampaikan melalui laman http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id, batas waktu pemutakhiran data sampai dengan tanggal 31 Agustus 2015.
Demikian pemberitahuan ini untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Surat resmi ditujukan kepada Yth.:
1. Kepala UPT Dindikbud Kecamatan
2. Ketua MKKS SMP
Kabupaten Pekalongan
Untuk download surat, silahkan klik DISINI
2. Installer Dapodikdas 4.00, Manual Aplikasi 4.00 dan FAQ 4.00 dapat di unduh di laman http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/unduh;
3. Operator Sekolah wajib membaca serta memahami isi Manual 4.00 dan FAQ 4.00;
4. Kepala Sekolah berkewajiban untuk mengoreksi kelengkapan dan validitas data yang diinput dan diupdate oleh Operator Sekolah;
5. Data dari Aplikasi Dapodikdas digunakan oleh Kemdikbud sebagai dasar pemberian bantuan ke Sekolah, PTK dan Peserta Didik;
6. Kepala Sekolah dimohon untuk menerbitkan surat tugas bagi Operator Sekolah untuk masa tugas tahun pelajaran 2015/2016. Jika ada pergantian personil operator dan dikuatirkan terjadi penyalahgunaan data oleh personil lama, maka Kepala Sekolah dapat mengajukan surat perubahan/reset Kode Registrasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Cq. Kasubag Program;
7. Kode Registrasi bersifat sangat rahasia karena merupakan kunci untuk membuka Aplikasi Dapodikdas dan melihat semua data yang ada di sekolah, sehingga hanya boleh diketahui oleh Kepala Sekolah dan Operator Sekolah;
8. Sesuai informasi yang disampaikan melalui laman http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id, batas waktu pemutakhiran data sampai dengan tanggal 31 Agustus 2015.
Demikian pemberitahuan ini untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Surat resmi ditujukan kepada Yth.:
1. Kepala UPT Dindikbud Kecamatan
2. Ketua MKKS SMP
Kabupaten Pekalongan
Untuk download surat, silahkan klik DISINI







0 komentar:
Posting Komentar