Menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud Nomor 1081/C3/KP/2015 tanggal 25 Mei 2015 perihal Penetapan Siswa Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 1 Tahun Anggaran 2015, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) SMP Tahap I adalah siswa yang terdaftar di Sekolah Menengah Pertama (SMP), tercatat di Database Pokok Pendidikan (DAPODIK) yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan/atau merupakan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) pada tahun 2014;
2. Alokasi Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) SMP untuk kelas 7 dan 8 sebesar Rp. 750.000,00/siswa, untuk kelas 9 sebesar Rp. 375.000,00 /siswa;
3. Lembaga penyalur BSM/PIP SMP Tahun 2015 adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI);
4. Dana BSM/PIP SMP diambil langsung oleh siswa peneriman bantuan dengan membawa persyaratan :
a. Surat Keterangan dari Kepala Sekolah
b. Foto copy rapor yang berisi biodata lengkap dengan nama sekolah, NPSN dan NISN
c. KTP orang tua/wali
5. Untuk kelancaran proses pencairan, dimohon Saudara berkoordinasi dengan Cabang/Unit BRI terdekat;
6. Dana BSM/PIP tidak dapat dipindahtangankan ke siswa lain yang tidak terdapat dalam SK Penetapan dengan alasan apapun. Apabila terdapat siswa yang terdaftar sebagai penerima BSM/PIP dua kali atau lebih (data ganda) maka siswa tersebut hanya dapat mencairkan dana BSM/PIP satu kali.
Surat resmi ditujukan kepada Yth.
Kepala SMP Negeri/Swasta







0 komentar:
Posting Komentar